Pengamen Wanita Kraksaan di Amankan Srikandi Satpol PP

Foto : saat pembinaan oleh petugas Satpol PP 

Kraksaan - Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu atas keberadaan pengamen jalanan dan pengemis yang beroperasi di traffic light di wilayah Kecamatan Kraksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo unit Kraksaan melakukan patroli di wilayah Kota Kraksaan, pada Jum’at pagi 3 Juli 2020.

Dari hasil patroli yang dilakukan tersebut, Satpol PP Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 2 pengamen jalanan dan 1 orang pengemis di traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan. Yakni, MR (19) VA (21) dan AH (57) asal Desa Alastengah Kecamatan Besuk.

“Pada saat melintasi Jalan Raya Panglima Sudirman di perempatan lampu merah Kraksaan Wetan, Unit Kraksaan mendapati beberapa pengamen jalanan dan pengemis. Kemudian kami mengamankan mereka ke Kantor Kecamatan Kraksaan,” kata Srikandi Satpol PP Kabupaten Probolinggo Mita.

Menurut Mita, para pengamen jalanan dan pengemis ini diamankan karena di area lampu merah pada Jalan Raya Panglima Sudirman tersebut dilarang ada aktifitas pengamen jalanan dan pengemis.

Kita sama-sama wanita yang identik dengan sifat keibuan, yang notabenenya suatu saat menikah dan memiliki anak, tak layaklah Seorang Gadis hidup di jalanan seperti ini, ungkap Mita kepada (VA).


“Selanjutnya kami lakukan pembinaan terhadap pengamen jalanan dan pengemis dengan Menyapu halaman kantor Kecamatan, Sekaligus dilakukan pendataan dan penandatangan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.

Patroli yang ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dan SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

Penulis & Editor : Dhin

Komentar