Pengusaha Gaharu Membuat Surat Pernyataan Untuk tidak Beroperasi Sebelum Memiliki Ijin Usaha



Dringu - Maraknya laporan tentang
Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Pengusaha Gaharu

banyaknya pengusaha Gaharu yang tak berijin namun tetap Beroperasi di wilayah Dringu Kabupaten Probolinggo pada Selasa pagi 12/05/2020 dilakukan sidak langsung oleh Satpol PP  Unit Dringu bersama TNI-POLRI. dalam kegiatan itu nampak petugas Satpol PP juga memberikan Surat Pernyataan untuk para pengusaha Gaharu agar tidak beroperasi selama belum memiliki ijin usahanya. Sebagai penegak perda sesuai Undang-undang RI No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Sesuai Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja kami harus menegakkan Peraturan namun disamping itu penegakan harus dengan sikap yang humanis, apabila nantinya Pernyataan ini tetap di langgar terpaksa kami melakukan tindakan tegas Penutupan Usahanya. ungkap praja sandi, yang juga sebagai koordinator Tim penegakan ijin unit Dringu. *Din

Komentar